Dengan alasan ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban, setelah itu korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP.
“Setelah sampai di TKP tanpa rasa curiga korban turun dari mobilnya dan menghampiri pelaku. Kemudian tiba tiba pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke bagian perut korban, akan tetapi korban sempat menahan pisau tersebut dengan tangannya agar tidak menusuk perutnya,” tuturnya.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan, melihat kejadian itu masyarakat yang pada saat itu sedang melintas langsung melerai dan langsung membawa korban ke Puskesmas.
Atas kejadian itu suami korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.
“Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dimana pada 17 desember 2012 keberadaan pelaku ditemukan bersembunyi di Prabumulih yang akan kembali ke Muara Enim, dan ditangkap di desa tebat agung sekitar pukul 15.00 WIB,” bebernya.
Karena tersangka merupakan anak maka Polsek Rambang Dangku juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim.
“Saat ini sedang dalam penyidikan dimana dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP, 338 jo 53 KUHP dan 351 KUHP. Dan sampai saat ini sudah memeriksa tiga orang saksi,” tukasnya. (way/sumeks.co)