Sosialisasi Bantuan Kemendikbud Bodong Dibubarkan Polisi, Ratusan Sekolah Kena Tipu

fin.co.id - 24/12/2021, 11:31 WIB

Sosialisasi Bantuan Kemendikbud Bodong Dibubarkan Polisi, Ratusan Sekolah Kena Tipu

KUNINGAN – Sosialisasi Bantuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kabupaten Kuningan dibubarkan polisi. Rupanya acara tersebut bodong.

Dari informasi yang dihimpun, acara berlangsung di Hotel Ayong Linggarjati dan diikuti ratusan sekolah yang menjadi peserta.

Pembubaran acara dilakukan petugas atas informasi dari anggota Ormas Pekat IB yang mencurigai pertemuan itu.

Disebutkan bahwa acara diadakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan pesertanya ratusan kepala sekolah.

Mereka berasal dari Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Sumedang.

Usut punya usut, ternyata pertemuan tersebut diduga hanya akal-akalan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui para kepala sekolah dengan iming-iming bantuan pendidikan.

Sekretaris Pekat IB Kuningan, Nana Mulyana Latif mengungkapkan, awalnya dia mendapatkan info yang beredar lewat medsos bahwa ada kegiatan sosialisasi bantuan dari Biro Keuangan Sekjen Kemendikbud.

Namun dia menemukan beberapa kejanggalan melihat redaksi dan bentuk surat undangan acara.

“Dari kop surat tersebut tidak terdapat logo kementerian, dan tidak ada tembusan kepada instansi terkait terutama kepala dinas pendidikan daerah masing-masing,” katanya, Kamis (23/12/2021).

Melihat kejanggalan tersebut, kemudian dia menelusuri sampai ke Biro Keuangan Kemendikbud yang memastikan bahwa kegiatan itu bodong.

“Atas informasi tersebut, saya langsung inisiatif komunikasi dengan Polres Kuningan,” ujarnya.

Nana mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 350 peserta yang berasal dari luar Kuningan. Seperti dari Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Sumedang.

Peserta yang hadir diharuskan membawa surat tugas dari lembaga, foto kop proposal (bagi yang belum memberikan), materai Rp10.000 sebanyak 5 buah, cap/stempel sekolah dan fotokopi rekening lembaga.

Dalam sosialisasi tersebut, juga terdapat perjanjian kerja sama (MoU) terkait pemberian bantuan tahun anggaran 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Ini semakin mencurigakan, sehingga kami langsung lapor polisi,” kata Nana.

Admin
Penulis