News . 21/12/2021, 14:52 WIB

Perbuatannya Sudah Terbukti di Sidang Etik, ICW Nilai Lili Pintauli Pantas Diproses Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, pantas untuk segera diproses hukum.

Menurut ICW, dugaan komunikasi antara Lili dengan M Syahrial, pihak berperkara di KPK, sudah terbukti berdasarkan persidangan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK beberapa waktu lalu. Perbuatan itu pun telah dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri karena dinilai melanggar hukum.

"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (21/12).

ICW turut mendesak KPK untuk tidak lagi melibatkan Lili dalam proses penanganan perkara yang menjerat Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Desakan ini diutarakan berdasarkan keterangan Robin yang menyebut bakal membongkar dugaan peran Lili dan Advokat Arief Aceh dalam sengkarut penanganan perkara di lembaga antirasuah.

"Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan," cetus Kurnia.

Di sisi lain, ICW mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bukan lah pengacara Lili Pintauli. Ini dikarenakan pernyataan Ali yang menepis tudingan Robin seakan terkesan seperti advokat ketimbang juru bicara.

Semestinya, menurut ICW, keterangan Robin bisa dijadikan permulaan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Lili dalam perkara lain.

/p>

"Maka dari itu, bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," tandas Kurnia.

Atas hal itu, ICW merekomendasikan KPK untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan apabila Robin mengungkap dugaan keterlibatan Lili dalam perkara lain.

Dalam prosesnya, ICW menilai KPK juga perlu memanggil Arief Aceh untuk menelusuri dugaan tersebut.

"Di antaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai Komisioner KPK," tutur Kurnia.

Melalui pemanggilan tersebut, menurut ICW, tim penyidik KPK nantinya dapat mengelaborasi substansi komunikasi antara Lili dengan Arief Aceh secara lebih lanjut.

"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," tegas Kurnia.

Sebelumnya, Robin menegaskan bakal membongkar peran Lili Pintauli Siregar yang disebutnya turut bermain dalam pengurusan perkara di KPK. Dirinya pun bertekat untuk memenjarakan Lili Pintauli.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com