News . 21/12/2021, 15:34 WIB

Kemnaker Gagalkan Pengiriman Puluhan TKI Ilegal di Bekasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil menggagalkan pengiriman 59 calon pekerja migran alias tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono mengatakan, pengiriman berhasil digagalkan karena kementerian mendapat informasi dari masyarakat. Kementerian kemudian langsung menyidak tempat pengiriman TKI tersebut di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/12/2021).

Sidak dilakukan bersama Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker.

"Para calon TKI yang akan dikirim itu dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Gaji yang dijanjikan sebesar Rp5 juta sampai Rp7 juta per orang," kata Suhartono dalam keterangan, Selasa (21/12/2021).

Suhartono menjelaskan, dugaan para calon TKI itu dikirimkan secara ilegal muncul karena pengiriman dilakukan secara perseorangan, bukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapat izin dari pemerintah.

"Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," ujarnya.

"Pemerintah sejatinya masih menyetop sementara alias moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Moratorium  sudah dilakukan sejak 2015," pungkasnya. (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com