Kasus Pencabulan Kembali Terjadi, Korban Hanya Bisa Pasrah dan Terdiam Takut

fin.co.id - 21/12/2021, 09:43 WIB

Kasus Pencabulan Kembali Terjadi, Korban Hanya Bisa Pasrah dan Terdiam Takut

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

“Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian yang terpakai oleh korban yaitu baju dan celana dalam,” sebutnya.

Kapolres menegaskan, tersangka terjerat Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Tersangka juga mendapat denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (rdh/radarcirebon)

Admin
Penulis