Selanjutnya, ketika korban menginjakkan pendidikan tingkat SLTA, orang tua korban dan istri tersangka sepakat bahwa biaya pendidikan korban ditanggung oleh tersangka dan tinggal di rumahnya. Dan dengan tinggalnya korban di rumah tersangka, membuat tersangka lebih mudah berbuat aksi tak terpuji itu.
Bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan kepada keluarganya, namun tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan, dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga korban pasrah disetubuhi, dimana tersangka juga berjanji akan menikahi korban.
Rupanya, rekaman video yang diterangkan tersangka pada korban tidak ada alias tersangka berbohong, sehingga korban takut, dan tidak memberitahukan kepada keluarganya.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda sebesar lima miliar rupiah,” tutup Sormin. (gw)