Hal ini dilakukan, supaya perusahaan PO Bus tetap dapat beroperasi dan angkutan plat hitam tidak merajalela. Hal yang sama juga dapat diberlakukan pada pelabuhan dan pelabuhan penyeberangan.
/p>
"Penegakan hukum terhadap aktivitas angkutan plat hitam harus digencarkan dalam upaya mengurangi orang bermobilitas tanpa pengawasan. Rata-rata per hari bisa mencapai sekitar 1.000 kendaraan angkutan plat hitam yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat menuju Jabodetabek," tegasnya.
Yang tak kalah penting, mobilitas menggunakan jalan raya akan meningkat seiring tujuan perjalanan ke daerah wisata. Rest area menjadi tempat berkumpul pengguna tol yang perlu pengawasan. Sebab akhir-akhir ini terjadi peningkatan aktivitas di rest area seiring dengan bertambahnya pengguna jalan tol.
Kapasitas pengunjung di lokasi wisata diperkenankan maksimal 75 persen. Perjalanan menuju lokasi wisata harus berkeselamatan. Kecelakaan bus wisata mulai meningkat sejalan dengan semakin bertambahnya perjalanan wisata. "Oleh sebab itu penyediaan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi angkutan umum di lokasi wisata perlu disediakan. Wisata sehat untuk menggerakkan ekonomi warga," tuturnya.
BACA JUGA: Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Periode Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
"Aktivitas transportasi yang tidak sehat akan mendorong percepatan terjadi perluasan suatu wabah penyakit. Waspada virus omicron adalah penting, namun tidak perlu panik, sehingga harus menghentikan aktivitas bertransportasi. Aktivitas transportasi terhenti berdampak aktivitas ekonomi akan menurun. Bermobilitas secara sehat agar aktivitas ekonomi tetap bergerak," sambungnya.
Kampanye dan sosialisasi penyelenggaraan transportasi yang sehat harus digencarkan secara masif ke seluruh pihak yang berkepentingan, baik regulator, operator maupun pengguna jasa transportasi untuk memastikan jaminan perjalanan yang higienis.
"Akan lebih bijak jika tidak melakukan perjalanan yang tidak penting selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru)," pungkasnya. (git/fin)