JAKARTA - Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan. Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui KSP.
"Sudah lengkap kajian akademisnya," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dikutip Kamis (16/12/2021).
Menurut Zabadi, LPS-KSP ini memiliki manfaat yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.
Bahkan, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan, karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.
Namun, Zabadi mengakui, untuk mewujudkan lembaga penjamin simpanan ini butuh perjuangan.
“Kita butuh energi besar untuk mewujudkan ini. Bisa saja penentangnya cukup banyak," kata Zabadi.
BACA JUGA: Strategi Jitu LPEI Bantu UKM Naik Kelas dan Mendunia
Zabadi juga menyatakan, harus punya kajian akademis yang kuat, baik itu secara akademis maupun praktis.
"Kita perlu pikirkan jangka pendek dan menengahnya untuk mewujudkan lembaga ini," tutur Zabadi.
Lebih dari itu, Zabadi menekankan bahwa beberapa persoalan yang muncul di koperasi simpan pinjam haruslah diantisipasi. “Kita bisa bikin lembaga Apex sebagai lembaga pengayom atau bisa juga lembaga asuransi bersama sebagai perlindungan," ulas Zabadi.
Lembaga asuransi ini juga bisa dibentuk sebagai masa transisi sebelum lembaga ini dibentuk. Karena, tidak semua koperasi mampu membangun pertahanan diri yang kuat. "Oleh karena itu, perlu sekali kita wujudkan lembaga penjamin simpanan ini," imbuh Zabadi.
Sementara itu, Tim Kajian Akademis KemenKopUKM memberikan paparan pemantik diskusi. Tim yang dibentuk KemenKopUKM ini memaparkan kajian akademis dengan memulai paparan terhadap kajian filosofis.
Disebutkan, koperasi bersumber pada aspek kekeluargaan dan kegotongroyongan yang menjalankan prinsip dan nilai koperasi yang bersumber pada UU perkoperasian.