News . 14/12/2021, 18:00 WIB

KPK Sebut Tantangan Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin Tak Bisa Diterapkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berhak untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Kendati demikian, menurut dia, tantangan sumpah mubahalah yang diutarakan Azis kepada saksi dari unsur mantan anggota polisi Agus Susanto tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum acara pidana.

"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Ali menyebut, saksi memberikan keterangan di persidangan berdasarkan apa yang diketahuinya. Terlebih sebelumnya telah diambil sumpah di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, kata dia, KPK percaya diri dengan alat bukti yang telah dikantongi terkait dugaan perbuatan Azis Syamsuddin dalam perkara tersebut.

"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku keberatan dengan kesaksian Agus Susanto, sopir mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Ia bahkan menantang Agus untuk bermubahalah terkait kesaksiannya di persidangan.

Azis yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut mulanya mengonfirmasi keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Dalam BAP-nya, Agus mengaku bertemu dengan Azis Syamsuddin untuk mengambil sertifikat. Pertemuan itu disebut berlangsung di rumah Azis Syamsuddin.

"Poin 6 d saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2020 saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis ke Agus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12).

"Benar," jawab Agus.

Mendengar jawab Agus, Azis naik pitam. Ia mengonfirmasi kembali ke Agus soal kesaksiannya. Bahkan, Azis menantang Agus untuk bersumpah.

"Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" tegas Azis.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com