KUPANG - Arkin, tahanan Polsek Katikutana, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dianiaya empat polisi yang menangkapnya. Akibat peristiwa tersebut empat polisi penangkapnya dicopot dan diperiksa Propam.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menegasnya pihaknya telah mencopot empat anggota Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat, yang diduga terlibat penganiayaan Arkin, tahanan hingga meninggal dunia di dalam sel.
"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," tegasnya, Senin, 13 Desember 2021.
Untuk diketahui, Arkin adalah seorang tahanan di Sel Polsek Katikutana. Arkin meninggal pada Kamis, 9 Desember 2021 setelah usai ditangkap pada Rabu, 8 Desember 2021 di kediaman pamannya.
Dikatakan Kapolda, dirinya tidak mentoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat. Terlebih sampai meninggal dunia.
Dijelaskannya, sebenarnya ada tujuh orang yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan petugas piket yang berjaga saat kejadian, kemudian empat orang lainnya yang menangkap korban pada Rabu, 8 Desember 2021.
"Saya sudah perintahkan agar empat orang ini diperiksa secara intensif dan wajib mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat," tambahnya.
Dia menyesalkan adanya kejadian tersebut. "Saya sampaikan rasa keprihatinan dan dukacita mendalam serta menyesalkan peristiwa tersebut," katanya.
Dirinya berjanji akan transparan dan menindak tegas anggotanya sesuai aturan hukum yang berlaku bagi anggota yang terbukti melanggar.(ant/gw)