BANDUNG – Kelakuan Herry Wirawan benar-benar bikin geram. Bukan hanya memperkosa santriwati, anak yang lahir dari hubungan itu, dijadikan alat untuk meraup donasi.
Sejumlah fakta itu terungkap dari pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, Herrry Wirawan juga melakukan eksploitasi kepada para korban dan mempekerjakan mereka sebagai kuli bangunan saat pembangunan ponpes.
“Korban dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di Cibiru,” demikian disampaikan keterangan resmi LPSK.
Tidak hanya itu, Herry Wirawan mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para santriwati sebagai yatim piatu.
Bayi-bayi malang tersebut, digunakan dia untuk meminta sumbangan kepada sejumlah pihak.
Sedangkan kepada para korban, dia melakukan tipu daya dengan janji-janji biaya pendidikan hingga menikahi korban.
Kejahatan Herrry tidak sampai di situ. Dia juga melakukan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hingga dana pendidikan Indonesia Pintar, yang seharusnya menjadi hak para santri.
Seperti diketahui, rentetan pemerkosaan yang dilakukan Herry dimulai sejak 2016 hingga 2021.
Tujuh santri dihamili bahkan melahirkan dua kali. Sehingga jumlah bayi yang telah dilahirkan mencapai 9 orang.
Tak berhenti sampai disitu, berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Riyono SH MHum, ada dua bayi lain yang masih dalam kandungan.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah bayi yang dilahirkan bakal berjumlah 11.
Delapan bayi sebelumnya diketahui pada tahap pra penuntutan. Kemudian ketika masuk ke persidangan, bertambah 1 bayi lagi yang dilahirkan.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.