Aturan Terbaru! Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

fin.co.id - 10/12/2021, 15:40 WIB

Aturan Terbaru! Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satpol PP, Satlinmas dan BPBD serta pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Jajaran pemda diinstruksikan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan tahun baru.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Sementara, pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, perayaan sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. (khf/fin)

Admin
Penulis