Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Sudah Lahirkan 9 Bayi, Dituntut Pasal Berlapis

fin.co.id - 09/12/2021, 10:23 WIB

Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Sudah Lahirkan 9 Bayi, Dituntut Pasal Berlapis

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (yud/radarcirebon)

Admin
Penulis