News . 09/12/2021, 10:23 WIB
BANDUNG – Aksi cabul seorang guru di pondok pesantren melakukan rudapaksa kepada sejumlah santri di Bandung, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, tindakan keji pelaku telah dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Pelaku melakukan rudapaksa kepada sedikitnya 12 santriwati, dan telah melahirkan 9 bayi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa berinisial HW telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021.
“Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan.
Tidak sebatas itu, perbuatan HW dilakukan di beberapa tempat. Termasuk di lingkungan pesantren dan yayasan.
HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatannya, beberapa korban ada yang hamil. Bahkan ada juga yang hamil berulang.
Kasus pemerkosaan ini, terungkap pasca dilaporkan korban pada Juni 2021.
Korban melaporkan perbuatan Ustadz HW, karena tidak kunjung memenuhi janji untuk menikahi.
Padahal, Ustadz HW telah berulangkali menyetubuhi korban. Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik.
Ustadz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com