News . 09/12/2021, 10:40 WIB

Hari Antikorupsi Sedunia Jokowi Tegas, Siap Rampas Aset Tindak Pidana

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah terus mendorong penetapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Yakni untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyampaikan, agar penindakan hukum tidak hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan.

Ditegaskan pula bahwa penindakan hukum perlu upaya lebih fundamental dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

"Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan kepada yang berbuat, melainkan penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," kata paparnya.

Menurut Jokowi, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta mitigasi perbuatan koruspi sejak dini.

Oleh karena itu, Pemerintah mendorong segera menetapkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Ini juga penting sekali kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," katanya. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com