JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pidana hukuman mati kepada Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat, mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi. “ICW beranggapan hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (8/12). Hingga saat ini, kata Kurnia, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara. Menurut dia, justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi, tidak memberlakukan hukuman mati. Kurnia berpendapat, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan. "Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal. Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah,” ujarnya. Tidak hanya itu, kata Kurnia, perbaikan mendasar untuk menunjang kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Dia mencontohkan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor yang tidak diproses secara serius oleh pembuat Undang-Undang. “Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022,” ungkap dia. Lebih lanjut, Kurnia menemukan keanehan dalam tuntutan-tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum Kejagung. Dia mencontohkan, dalam perkara Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menuntut terdakwa dengan hukuman pidana sangat tinggi, sementara dalam kasus Pinangki, Kejagung malah menuntut dengan hukuman sangat rendah. “Di luar itu, ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah,” kata Kurnia. Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun. (riz/fin)
Kritik Tuntutan Mati Heru Hidayat, ICW Bandingkan Kasus Asabri dengan Jaksa Pinangki
fin.co.id - 08/12/2021, 13:31 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Hadapi Hak Angket Kasus Selingkuh hingga Dugaan Penyimpangan Pemerintah
5 Peserta Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Menhan Evaluasi Program Latsarmil
Kereta Logistik Kalimantan Siap Dibangun Tanpa APBN, Pemerintah Bidik Investor Swasta
Prediksi Kroasia vs Ghana: Duel Hidup Mati demi Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Jangan Salah Pilih! Intip Daftar Motor Matic Bekas Murah Paling Bandel dan Irit