Hal itu, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan.Disampaikan pula bahwa penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen vital dan dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum.
"Tentu saja untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," katanya.(rls/lan/gw)