News . 03/12/2021, 13:51 WIB

Hukuman Mati Koruptor Tak Layak Direalisasikan, Formappi: Berani Lawan Oligarki?

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menurutnya, Jaksa Agung seharusnya membuat skala prioritas kasus-kasus mana yang harus diselesaikan segera. Bahkan, kata dia, Kejaksaan memiliki cukup personil jaksa untuk dibagi-bagi menangani kasus tersebut.

"Ini adalah utang dari Kejaksaan Agung yang harus diselesaikan, karena nasib orang digantung dengan tidak jelasnya bagaimana mereka status kasus hukumnya itu. Apalagi kalau orangnya udah meninggal dunia itu kan sudah harus ditutup itu oleh Kejaksaan Agung, nggak boleh (dilanjutkan atau dibiarkan begitu saja) gitu," kata dia.

Terkait isu dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin yang beberapa waktu belakangan ini sempat gaduh, Halius pun ikut angkat bicara.

"Nah ini kan sebetulnya persoalannya jelas, kalau soal poligami ini kan mengacu pada Undang-undang Perkawinan. Apakah pernikahan Jaksa Agung dengan istri kedua yang katanya jaksa ini sesuai prosedur atau tidak, kan sampai saat ini memang kurang jelas," kata dia. (lan/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com