News . 03/12/2021, 09:09 WIB

Akhirnya Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi PT IM2 Senilai Rp1,3 Triliun

Penulis : Admin
Editor : Admin

8) Uang sebesar Rp7.719.785.091,- dan uang sebesar 72.870 Dolar AS yang akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

9) Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858,-

Sabrul Iman mengungkapkan, salam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.

Sebab, apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait hal itu, jajaran Direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban-kewajiban.

“Kewajiban itu, antara lain, terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan sampai dengan akhir Maret 2022,” tutupnya. (lan/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com