News . 03/12/2021, 09:09 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp 1,3 triliun lebih.
Tim eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Sabrul Iman SH MH, meletakkan sita jaminan terhadap aset-aset PT IM2, termasuk 1 unit gedung kantornya yang berdiri di atas tanah seluas 24.440 M2 beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan 1 unit bangunan seluas 788 M2 beserta Sertifikat HGB di Jalan H Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo, mengatakan, nantinya terhadap aset-aset PT IM2, baik yang merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak, akan dilakukan penilaian atau taksasi.
“Kalau masih kurang, kami akan kejar dan sita aset-aset PT IM2 lainnya dimanapun berada sampai mencapai senilai uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan sebesar Rp 1,3 triliun lebih,” katanya kantornya, Kamis (02/12/2021).
Seperti diketahui Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menghukum mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto delapan tahun penjara. Selain itu, menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Mahkamah Agung juga menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana Indar Atmanto.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Sabrul Iman, mengatakan, sita eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT DKI tanggal 12 Desember 2013 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor:01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto.
“Selain itu merujuk Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021,” katanya.
Adapun aset-aset dari PT IM2 yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor, tambah Sabrul Iman, yaitu:
1) 1 (satu) unit gedung kantor di atas tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
2) 1 (satu) unit bangunan di atas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun di Jalan H Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
3) 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua.
4) 79.280 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT IM2.
5) 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT IM2.
6) 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture milik PT. IM2.
7) Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT IM2.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com