News . 02/12/2021, 15:31 WIB
KUPANG - Kasus temuan mayat ibu-bayi, Evita Seprini Manafe (AESN) - Lael Maccabe (LM), masih misterius. Identitas pelaku pembunuhan ibu dan bayi yang dikubur di penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, di Kelurahan Penkase, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum diketahui.
Namun, tiba-tiba pada Kamsi (2/12) seseorang berinisial RB menyerahkan diri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Selamat siang rekan-rekan, memenuhi kepenasaran terkait penanganan kasus Penkase, maka saya infokan bahwa hari ini, Kamis 2 Desember 2021 sekitar 12.00 WITA telah menyerahkan diri seseorang berinisial RB ke Ditreskrimum Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Kamis (2/12).
Krisna yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan penyataan resmi dari Polda NTT akan disampaikan pada Jumat (3/12).
Dijelaskannya, RB menyerahkan diri ke Polda NTT didampingi langsung oleh keluarganya.
Krisna juga tak memberi penjelasan terkait RB. Apakah sebagai terduga pelaku atau juga tersangka utama dari kasus penemuan dua jenazah yang adalah ibu dan anak itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian Resor Kupang Kota berhasil mengungkap jenazah dari seorang wanita dan bayi yang ditemukan terkubur dengan balutan kantong kresek di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang pada akhir Oktober 2021 lalu.
Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keberhasilan Polres Kupang Kota dalam mengungkap kasus ini, setelah pihaknya mengirimkan sampel dari korban untuk kemudian dilakukan tes DNA lalu ditelusuri oleh ahlinya.
Kasus ini dalam beberapa bulan terakhir menyita perhatian warga, tidak hanya di Kota Kupang tetapi hampir seluruh masyarakat NTT. Beberapa orang meminta agar pelaku pembunuhan itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.
Muncul juga sejumlah petisi yang berisi agar pelakunya diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap ibu dan bayi tersebut.(ant/gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com