News . 01/12/2021, 15:51 WIB
"Saat ini yang bersangkutan belum atau belum ditetapkan tersangka. Kenapa? Karena untuk tetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti. Peristiwa penembakan benar terjadi, peristiwa sebabkan orang meninggal benar terjadi tapi maksud tujuan pelaporan masih didalami maka akan didalami oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Div Propam Mabes Polri untuk memeriksa apakah tindakan Ipda OS sudah sesuai dengan prosedur.
"Apakah ada atau terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik, nanti disinkron dengan penyelidikan Direktorat Kriminal Umum," katanya.
Dia memastikan penyelidikan perkara penembakan tersebut akan sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum.
"Kami tak bisa dalami sumir tapi harus betul temukan fakta hukum di sana. Apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik dan apakah ada prosedur yang dilanggar dalam kepemilikan senjata dan lain sebagainya," ujarnya.(gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com