"Kedua tersangka ini ada kaitan dengan tiga orang yang pertama ditangkap di Luwu Timur, dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada Agustus 2021. Termasuk yang ditangkap di wilayah Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, " jelasnya.
Diketahui MU ditangkap di Luwu Timur pada Rabu (24/11), sekira pukul 09.55 WITA. Sedangkan MM pada Jumat (26/11).
Keduanya sudah diamankan Densus 88 Mabes Polri dan telah dibawa ke Jakarta.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," katanya.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 15 Jo. Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.(ant/gw)