News . 29/11/2021, 15:08 WIB

Akui Salah, Wanita Pengirim Sate Beracun Yogya Minta Keringanan Hukuman

Penulis : Admin
Editor : Admin

YOGYAKARTA - Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa sate beracun berisi sianida meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul meringankan tuntutan hukum kepadanya. Alasannya, Nani punya tanggungjawab ekonomi kepada keluarganya dan juga ingin menikah. Dia mengakui kesalahannya. Dan dia juga tidak mempermasalahkan dipenjara atas kesalahannya. Hanya dia tak ingin menjalani hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun. “Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Dari saya lah keluarga saya bergantung. Untuk biaya sekolah adik-adik. Saya mohon Keringanan hukuman saya, karena saya tidak pernah menikah juga ingin berkeluarga,” ujarnya saat membacakan pembelaan secara daring di PN Bantul, Senin (29/11). Secara gamblang, Nani ingin mewujudkan seluruh cita-citanya. Mulai dari menyekolahkan adik hingga menikah. Termasuk merampungkan tanggungjawab hutang piutang. “Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya,” katanya dikutip radarjogja. Dalam kesempatan ini, Nani juga meminta maaf kepada semua pihak. Baik keluarganya maupun keluarga korban Naba Faiz. Tentunya atas perbuatannya mencampur racun sianida kebumbu sate. Nani mengaku sasaran utamanya hanya Tomi Astanto. Tak ada maksud dan tujuan membuat Naba Faiz meninggal dunia. Dia juga tak menyangka sate sianida tersebut bisa salah sasaran setelah dititipkan ke Bandiman. “Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju tidak adik Naba,” ujarnya. Keluarganya di Majalengka Jawa Barat juga harus menanggung perbuatannya. Terutama cemoohan atas perbuatan racun sate sianida. Nani beralibi tindakannya tidak ada niat sampai membuat seseorang meninggal dunia. “Orangtua telah menanggung rasa malu kecewa pada perbuatan saya yang berujung dipenjara. Saya merasa sangat tertekan depresi, benar-benar tertekan oleh saudara Tomi,” katanya. (gw)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id