JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, realisasi penyaluran BLT subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji baru sebesar Rp6,8 triliun. Angka itu setara 76,1 persen dari pagu yang sebesar Rp8,8 triliun.
"Panyaluran subsidi upah sudah 76,1 persen atau Rp6,8 triliun dari pagu Rp8,8 triliun," kata Airlangga, Selasa (23/11/2021).
Airlangga menjelaskan, aturan BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau BUruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp1 juta per penerima kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan," ujarnya.
Syarat lain untuk mendapatkan subsidi tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM level 3 dan level 4.
Lalu, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak.
Selain itu, masyarakat juga bisa juga mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) di nomor 0813-8007-0175. (der/fin)