News . 17/11/2021, 21:20 WIB
JAKARTA - Mafia tanah di Sumatera Utara telah menguasai sebagai lahan milik pemerintah. Bahkan para mafia telah menggarap lahan hutan lindung dan kawasan margasatwa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah memburu mafia tanah yang telah merambah kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Tidak hanya itu, Kejati Sumut juga tengah menyelidiki perambahan hutan lindung di Serdang Begadai. "Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11). Penyelidikan tersebut tertuang dalam surat Perintah Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021, yang ditandatangi Kajati Sumut IBN Wiswantanu. "Isinya menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkapnya. Sedangkan surat perintah penyelidikan yang kedua tertuang dalam surat nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. "Surat yang kedua berisi penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya. Kedua langkah tersebut dilakukan Kajati Sumut sebagai tindak lanjut perintah Jaksa Agung Burhanuddin terkait Pemberantasan mafia tanah.(lan/gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id