News . 17/11/2021, 14:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan setelah kasus yang membelit Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah kasus dinyatakan inkrah usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU dan juga Napoleon. "Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari JPU dan juga menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11). Dijelaskannya, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Napoleon dijerat menerima uang sebesar SGD200 ribu atau Rp2,1 miliar dan USD370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali. Napoleon dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.(lan/gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id