News . 16/11/2021, 21:03 WIB

Dicecar Jaksa, Veronika Lindawati Ngaku Tak Bawa Dokumen Saat Nego Pajak Bank Panin

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik “kesaktian” mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dalam mengurangi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) dari sekira Rp900 Miliar menjadi Rp300 Miliar. Veronika mengaku tak membawa dokumen apa pun saat bertemu tim pemeriksa pajak. Di sisi lain juga dia memastikan tidak menyuap Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Ibu bawa data apa saja ke sana?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11). “Tidak bawa apa-apa,” kata Veronika yang duduk sebagai saksi. Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian mencecar Veronika. Tim jaksa penuntut umum merasa janggal sebab Veronika bertemu dengan tim pemeriksa pajak tanpa membawa sesuatu, padahal kewajiban pajak Bank Panin turun begitu signifikan. “Ibu tidak bawa data, powernya apa, ini pertanyaannya. Ibu punya power apa, (karena) tidak bawa data,” kata jaksa. Kendati demikian, Veronika yang juga telah berstatus tersangka KPK ini tetap dengan keterangannya bahwa dirinya tidak membawa data atau memberikan apa-apa kepada tim pemeriksa pajak. Veronika juga berkelit tidak tahu kalau Bank Panin awalnya diminta membayar kewajiban pajak sejumlah Rp900 Miliar. Veronika merasa apa yang dilakukannya bukan hal yang spesial. Sebab Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan merasa keberatan dengan jumlah kewajiban pajak Panin senilai Rp300 miliar tersebut. “Ibu Marlina merasa (kewajiban pajak) itu harusnya Rp0 dan kita akan fight ke pengadilan. Jangankan Rp900 miliar, Rp300 miliar saja kita tidak punya,” ujar Veronika seraya menirukan ucapan Marlina. Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa yakni dua mantan pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Keduanya diduga menerima suap Rp57 Miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak. Diduga suap tersebut diterima keduanya dari tiga pihak, pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran dan Ryan Ahmad. Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati serta ketiga dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Sementara dalam surat dakwaan, Angin Prayitno dan Dadan Ramdhani, keduanya telah menerima fee sebesar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu untuk mengurangi nilai wajib pajak senilai Rp926.263.445.392. Veronika Lindawati dikatakan Jaksa hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD500 ribu atau setara Rp5 Miliar dari komitmen fee Rp25 Miliar. Ada pun dalam kontruksi perkara yang dirilis KPK, Veronika disebut sebagai orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Namun pihak Panin juga telah membantah hal tersebut. (riz/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id