Kasus Suap dan Gratifikasi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Sementara terkait gratifikasi, Nurdin disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. (riz/fin)