News

Kasus Suap dan Gratifikasi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Jaksa meyakini Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 dan gratifikasi.

"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidee enam bulan kurungan," kata JPU KPK Zainal Abidin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Sulsel, dipantau secara virtual, Senin (15/11).

Selain pidana badan dan denda, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis pembayaran uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan USD350 ribu kepada Nurdin Abdullah.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Nurdin Abdullah bakal disita dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," kata Jaksa Zainal.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai Nurdin Abdullah menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Nurdin Abdullah juga dinilai telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

"Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Ada pun Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp12,8 miliar. Jaksa merinci, uang suap yang diterima Nurdin berjumlah Rp2,5 miliar dan SGD150 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,59 miliar. Sedangkan gratifikasinya, Rp6,5 miliar dan SGD200 ribu atau setara Rp2,1 miliar.

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Nurdin disebut menerima suap dari pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Pemberian disebut agar Nurdin memenangkan perusahaan Agung dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Proyek itu nantinya diupayakan dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

Berita Terkait