News . 05/11/2021, 19:12 WIB
PADANG - Perampokan sadis di rumah pengusaha gas yang menewaskan pemilik rumah di Padang, Sumatera Barat pada (23/10) lalu, akhirnya terungkap. Dalang dari peristiwa tersebut adalah pembantu dan satpam rumah tersebut. Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan pihaknya telah menangkap tiga pelaku utama atau dalang dari kasus perampokan yang terjadi di Belimbing, Kuranji, Padang pada Sabtu (23/10) lalu. "Otak dari pelaku adalah satpam dan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, total pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus ini sebanyak tiga orang," katanya, Jumat (5/11). Satpam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu adalah Robi (23), sementara pembantu alias asisten rumah tangga berjenis kelamin perempuan bernama Eni (23). Dan tersangka lainnya yang juga perempuan Rusmadila (42), kerabat Eni. Diungkapkannya, sebenarnya pelaku Robi dan Eni sudah dibekuk dalam waktu 2×24 jam usai kejadian, namun polisi belum memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus. "Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap," jelasnya. Kepada polisi pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya. Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan, Eni menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah, dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila. Kini ketiganya sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, mereka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, 56 KUHPidana. Dikatakannya, dari pasal yang disangkakan para Robi, Eni, dan Rusmadila terancam hukuman mati. "Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," tegasnya. Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana. Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia", dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih". Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang. Selain tiga pelaku yang sudah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor pencurian. Diketahui, kasus perampokan disertai pembunuhan terjadi di rumah pengusaha gas elpiji di Belimbing, Kuranji, yang diketahui pada Minggu (24/10) pagi. Perampokan diperkirakan terjadi pada Sabtu (23/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB, dimana para pelaku masuk ke dalam rumah korban mengenakkan penutup wajah serta membawa senjata tajam. Mereka menyekap penghuni rumah, termasuk di antaranya adalah pemilik rumah yang menjadi korban yakni Yuni Nelti (59), dan Kusbiantara (58) mengalami patah tangan. Korban Nelti ditusuk secara keji oleh pelaku menggunakan senjata tajam karena berusaha minta tolong dengan berteriak. Dalam kejadian itu kawanan perampok membawa kabur satu unit mobil Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV. (ant/gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id