News . 04/11/2021, 17:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pihak swasta Apif Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Jambi 2016-2021. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (4/11). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Zumi Zola. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Apif merupakan orang kepercayaan sejak Zumi Zola. Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif diduga dipercaya sebagai pengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dan meminta fee proyek kepada sejumlah kontraktor di Jambi. Apif diduga berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarga, serta untuk kepentingan pribadi Apif. Atas perintah Zumi Zola, sebagian dari total uang tersebut diduga diberikan Apif kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mengurus ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Apif pun diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. "Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Setyo. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id