Ketiga secara keseluruhan Ledia melihat bahwa isi dari Peraturan Menteri ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum melainkan hanya sekadar menyampaikan sanksi administratif internal.
“Setelah dicermati, peraturan menteri ini hanya menambah beban birokratisasi administrasi baru dengan segala ketentuan perizinan dan belum menampakkan satu klausulpun yang bisa memastikan proses hukum berjalan untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual,” tandasnya. (khf/fin)