News . 01/11/2021, 20:12 WIB

Setelah 24 Tahun Jadi Anggota Teroris JI, Akhirnya Ditangkap Juga

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Aparat Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Tersangka telah 24 tahun menjadi anggota JI. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap SU (61). Pria 61 tahun ini ditangkap di wilayah Provinsi Lampung. SU sudah menjadi anggota JI sejak 1997. "SU anggota JI sejak tahun 1997," katanya, Senin (1/11). Dijelaskannya, SU ditangkap pada Minggu (31/10), di rumahnya di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung pukul 18.40 WIB. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya. Adapun keterlibatan tersangka, ujar Ramadhan, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, kemudian menjabat Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA dan Ketua Cabang BM ABA Lampung. "Tersangka menjabat Ketua BM ABA Pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang," ujarnya. Keterlibatan lainnya, SU pernah menghadiri beberapa pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera dalam rangka penggalangan dana Program Jihad Global JI. Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, langkah tindak lanjut dilakukan jajaran Densus 88 dan Polda Lampung yakni melakukan penggeledahan di rumah tersangka. "Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mako Polda Lampung, untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. Penangkapan terhadap SU merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka teroris jaringan JI yang sudah ditangkap sebelumnya di wilayah Lampung.(ant/gw)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id