ROTE NDAO - Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, pada Kamis (1/10/2020) lalu. Saat ini ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Rote Ndao.
Ketiganya tersangka tersebut yakni, Junus Pandie alias Ivon (46), Gotlif Bessie alias Got (45), dan Isboset Liu alias Is (44). Dan dari ketiga tersangka tersebut, Ivon dan Got berdomisili di Desa Oelasin bersama korban Zakarias Nalle. Sedangkan Is, tinggal di Desa Sanggadolu, yang masih satu wilayah kecamatan.
Tak hanya menangkap dan menahan para tersangka, sejumlah barang bukti (BB) pun turut diamankan aparat. Diantaranya satu unit sepeda motor bebek dan beberapa BB yang diperoleh Polisi dari tangan para pelaku.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, serangkaian upaya dan tindakan juga telah dilakukan sebelumnya. Yang dimulai dari menerima dan membuat laporan polisi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan visum et repertum terhadap mayat korban.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap ahli pun sudah dilakukan, menyusul 20 orang saksi yang juga diperiksa oleh tim penyidik Polres Rote Ndao. Kemudian dilakukan gelar perkara tahap awal dan gelar perkara penetapan tersangka, berikut beberapa barang bukti.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Junus Pandie alias Ivon selama 1 x 24 Jam terhitung dari tanggal 28 Oktober 2021 s/d 29 Oktober 2021, dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP Kap/16/X/2021/reskrim, tanggal 28 Oktober 2021 dan telah dibuatkan berita acara penangkapan,” kata Kapolres Rote Ndao, AKPB Felli Hermanto saat jumpa pers di ruang loby Polres Rote Ndao, Sabtu (30/10).
Sama halnya terhadap dua tersangka lainnya, Got dan Is. Keduanya juga diamankan berdasarkan surat penangkapan beserta berita acara penangkapan. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai Jumat (29/10) hingga Rabu (17/11) nanti.
“Telah melakukan penahan terhadap tersangka Junus Pandie alias Ivon, selama 20 hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan surat perintah penahanan Nomor: SP Han/13/X/2021/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan berita acara penangkapan,” kata Kapolres Felli seperti diberitakan TIMEXKUPANG.com, Minggu (31/10).
Selain itu, sejumlah BB, yang ditemukan Polisi di lokasi TKP, juga ikut diamankan, termasuk sepeda motor. Yakni, satu tas pinggang, uang tunai pecahan 100.000 sebanyak dua lembar, 1 lembar kain sarung, 1 buah topi dan gelang stainles berwarna silver.
Selanjutnya, senter kepala, akar bahar, sendal jepit, pisau, baju kemeja, serta celana pendek, yang masing-masing berjumlah satu buah. BB itu juga diperlihatkan kepada awak media yang hadir saat jumpa pers itu.
Dalam penjelasanya, Kapolres Felli mengungkap kronologi dan modus yang dilakukan oleh para tersangka. Dimana korban dihampiri tersangka kemudian menghabisi nyawa dengan cara membacok kepala bagian belakang menggunakan parang.
“Menusuk korban pada bagian belakang, menyayat atau melukai dahi korban. Motif menghabisi nyawa korban karena diduga sebagai suanggi/santet,” kata Kapolres Felli yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, Yames J. Mbau, KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka, dan Kepala Seksi (Kasi) Humas, Aiptu Anam Nurcahyo.
Kapolres Felli menyebutkan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Kamis (1/10/2020), sekitar pukul 24.00 Wita, ketika korban Zakarias Nalle, sedang dalam perjalanan pulang dari rumah Johan Pandie Langga ke rumahnya bersama Dedi Hariyanton Bessie.
Saat itu, pelaku Junus Pandie langsung membacok, sehingga korban jatuh dengan posisi berlutut. Dalam kondisi terluka, korban masih sempat mempertanyakan kesalahanya kepada tersangka.
“Beta (saya) ada salah apa deng lu (kau),” kata korban sebagaimana dituturkan Kapolres Feli.