Kemudian tersangka mengatakan, “Selama ini lu yang suanggi (santet) beta pung (punya) bapak deng beta pung adi. Jadi katong baru dapat lu sekarang,” demikian Kapolres Felli, mengulang ungkapan tersangka Junus, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya saat mengungkap kasus tersebut.
Sama halnya dengan Junus, Gotlif, pun mengatakan demikian. Kemudian, menikam dan menusuk korban dengan pisau sebanyak satu kali. Korban yang sudah tak berdaya, lalu jatuh terlentang.
“Lu yang suanggi (santet) beta pung anak,” kata Gotlif, kepada korban.
Kemudian korban disayat bagian dahi oleh Isboset. Setelah itu, ketiga tersangka memindahkan posisi korban yang sudah tak bernyawa ke bagian kiri jalan di lokasi TKP.
“Tersangka meninggalkan korban lalu mengancam saksi Dedi Harianto Bessie, kemudian Gotlif, menyuruh Yudit Bessie, mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi Dedi kembali ke rumahnya,” beber Kapolres Felli.
“Hasil visum et repertum, korban meninggal akibat benda tajam, yaitu luka terbuka pada dahi kiri, dua luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung kanan,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, demikian Kapolres Felli, yakni pasal 338 KUHP, sub pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. (gw)