News . 28/10/2021, 22:28 WIB
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengabarkan perkembangan baru kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur. Perkembangan terakhir, ibunda dari ketiga korban sulit ditemui.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya hingga kini kesulitan menemui sekaligus memanggil RA, ibu dari 3 korban. RA dipanggil dalam rangka untuk diambil keterangan tambahan berkaitan dengan pelaporan atas kasusnya di Kabupaten Luwu Timur.
"Sekarang ibu RA dan tiga anak korban, kesulitan dihadirkan. Kami harap dia hadir dan beri keterangan tambahan yang sangat berguna bagi penyidik meningkatkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini lebih lanjut," katanya, Kamis (28/10).
Menurutnya, RA belum pernah menghadiri panggilan penyidik, bahkan tim telah berusaha menemui baik di rumahnya maupun di kantor instansi pemerintah Pemda Luwu bekerja sebagai ASN. Bahkan informasi yang diperoleh yang bersangkutan telah mengajukan cuti
Kendati demikian, untuk perkembangan kasus tersebut, penyidik Polres Luwu Timur telah memanggil pelapor RA dan tante anak korban guna pengembangan informasi berkaitan penanganan kasus tersebut. Hanya saja, tante anak korban menyatakan siap hadir.
"Dengan adanya tante anak korban ini akan sedikit membantu. Diharapkan bisa berikan info lebih banyak untuk penyidik menggali keterangan lain yang dibutuhkan," katanya.
Namun demikian, kasus ini tentunya mendapat perhatian serius dari Mabes Polri karena sementara dilakukan asesmen termasuk mencari informasi tambahan atas kasus itu.
Sejauh ini, tim kepolisian tetap fokus melaksanakan penyelidikan sesuai temuan baru adanya hasil visum dari Rumah Sakit PT Vale, melalui dokter Imelda yang mengatakan ada peradangan pada bagian alat kelamin anak korban.
"Itu kita mau gali. Makanya, kita butuh kehadiran ketiga anak ini. Rekomendasi dokter seperti itu, untuk diperiksa lagi oleh dokter spesialis kandungan," paparnya.
Terkait penanganan laporan balik SF, ayah anak tiga korban, dikatakannya sudah diambil keterangannya di Polda Sulsel.
"Kemarin sudah diambil keterangan pihak Polda, masih keterangan sementara. Intinya, semua warga punya kedudukan yang sama di mata hukum. Boleh melapor, nanti laporan mana benar tergantung perkembangan penyelidikan oleh penyidik di lapangan," ujarnya.
Disinggung dengan pelaporan SF tersebut melabrak aturan mengacu pada Undang-undang nomor 31 tahun 2014 pada poin 10, pelapor, saksi korban tidak dapat digugat pidana dan perdata saat sedang berhadapan dengan hukum sesuai saran dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Zulpan malah meminta awak media bertanya balik ke LPSK.
Sebelumnya, kasus ini kembali mengemuka ke publik dan viral pada awal Oktober 2021, atas tulisan Eko Rusdianto dimuat di website project mutaluli.org yang menjadi produk jurnalistik dengan memberi ruang keluhan ibu korban RA atas dihentikannya kasus pencabulan disertai pemerkosaan ketiga anaknya pada 10 Desember 2019 di Polres Luwu Timur oleh SF.(ant/gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com