News . 27/10/2021, 19:50 WIB
MATARAM - Kasus penembakan anggota Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT, anggota Polsek Wanasaba Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN sudah direncanakan dengan baik. Bripka MN sudah menyiapkan senjata serbu di kantornya, Polsek Wanasaba.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara penembakan yang dilakukan Bripka MN terhadap Briptu HT.
"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," katanya, Rabu (27/10).
Hasil sementara gelar perkara, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sangat jelas ditemukan.
"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari Polsek kemudian membawanya ke TKP (tempat kejadian perkara), dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujarnya.
Pemenuhan unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.
"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam. Dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," ucap dia.
Hal itu pun sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," katanya.
Karena itu, dia memastikan penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," katanya.(ant/gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com