Sehingga, gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional.
"Wacana Amendemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini, demi masa depan Indonesia yang lebih baik," tandasnya. (khf/fin)