News . 27/10/2021, 15:37 WIB

Presiden Non-Parpol Diwacanakan 

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sehingga, gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional.

"Wacana Amendemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini, demi masa depan Indonesia yang lebih baik," tandasnya. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com