News . 27/10/2021, 15:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham pada 7 Oktober 2021 lalu. Isinya perihal pencegahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara. Abdul Wahid bakal dicegah ke luar negeri selama emam bulan ke depan terhitung sejak 7 Oktober 2021.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/10).
Ali menyampaikan, pecegahan ke luar negeri tersebut perlu dilakukan agar Abdul Wahid tetap berada di Indonesia ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Abdul Wahid pada Jumat (1/10) lalu. Kala itu, tim penyidik mengonfirmasi Abdul Wahid mengenai dugaan adanya pengaturan lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen 'fee' untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka MK dan pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (2/10).
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Abdul Wahid perihal adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara, Minggu (19/9), dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, Selasa (21/9).
Dari penggeledahan itu, tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen, uang, dan barang elektronik.
KPK pada Kamis (16/9) telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.
Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen 'fee' 15 persen.
Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com