News . 26/10/2021, 18:52 WIB
WAMENA - Polri dalam hal ini Polres Jayawijaya, Polda Papua dituntut keluarga korban penembakan. Keluarga korban menuntut denda 30 ekor babi beserrta uang Rp4 miliar.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh Safei mengatakan, pihaknya meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.
"Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga (korban) minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi)," katanya, Selasa (26/10).
Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu.
"Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar. Sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani," katanya.
Dikatakannya, dua anggota pelaku penembakan akan dilibatkan dalam pembayaran denda.
"Kami siapkan uang paling tidak sesuai kemampuan dari dua orang yang dituntut. Kami (Polres Jayawijaya) bantu-bantu," katanya.
Babi merupakan ternak berharga untuk masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua, dan hewan ternak berkaki empat itu biasa digunakan untuk penyelesaian berbagai persoalan sosial atau hukum di wilayah ini, sehingga harga babi pun cukup mahal dibandingkan hewan ternak lain.(ant/gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com