News . 26/10/2021, 21:45 WIB

Digugat PKPU Oleh PT Mitra Buana Koorporindo, Manajemen Garuda Indonesia Beri Tanggapan Begini

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (“MBK”) selaku kreditur.Manajemen Garuda pun menanggapi hal itu dan mengaku akan mempelajari lebih dalam terkait permohonan PKPU tersebut.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan  konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, demikian disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam pesan singkat yang diterima Fin.co.id, Selasa (26/10/2021).

BACA JUGA: Garuda Indonesia Lolos Dari Gugatan PKPU My Indo Airlines

Selain itu, Garuda Indonesia juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

"Kami memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," pungkas Irfan. (git/fin).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com