Polri: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Jangan Dibayar

fin.co.id - 25/10/2021, 19:47 WIB

Polri: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Jangan Dibayar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mabes Polri kembali menangkap pelaku penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Tiga orang tersangka diamankan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan pihaknya mengungkap kasus pinjol ilegal, dengan menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjol ilegal.

Tiga tersangka ditangkap dan ditahan berinisial JS, DJ dan SR. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.

"Peran JS mencari merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai 'payment gateway'," ungkapnya, Senin (25/10).

Sedangkan tersangka DN dan SR direkrut oleh JS sebagai direktur pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun pembantu lainnya.

Dari penindakan ini, jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen seperti akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama (SAB), perjanjian kerja sama dengan "payment gateway", dimana satu "paymen gateway" bisa melakukan perjanjian dengan beberapa pinjol ilegal, kartu ATM, dan puluhan kartu NPWP.

"Dari hasil koordinasi kami teman-teman pajak, kartu NPWP ini dibuat Mei 2020, tapi sampai saat ini tidak dilanjutkan dengan tanda daftar perusahaan SPT, persyaratan 'paymen gateway'," katanya.

Terkait masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan mendapat ancaman dari pelaku pinjol ilegal, Helmy menyarankan masyarakat untuk mengikuti arahan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa masyarakat tidak perlu membayar. Jika menerima ancaman, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

"Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam bahwa pada prinsipnya hubungan keperdataan, hukum yang berlaku di antara mereka itu. Tetapi karena dimulai dari sesuatu yang ilegal semua, menurut beliau (Mahfud-red) maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memiliki kewajiban membayar," ujarnya.

Kalau kemudian ada upaya intimidasi dari pinjol-pinjol tersebut, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor ke Polda atau Bareskrim Polri, atau bisa menghubungi nomor hotline yang sudah disiapkan.

"Yang pasti Polri terus berupaya bagaimana praktek ilegal pinjol ini dapat dituntaskan sehingga betul-betul keresahan masyarakat di Tanah Air bisa ditangani dengan baik," katanya.

Ditambahkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pihaknya telah membuka layanan kontak pengaduan penanganan (pinjol) ilegal.

"Polri selalu berupaya keras bagaimana 'pinjol' ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik," katanya.

Saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instans "whatsapp" dan media sosial Instagram.

"Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka 'hotline' no wa 081210019202," ucapnya.

Admin
Penulis