Selain nomor wa, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal.
"Kedua 'hotline' ini bisa dimanfaatkan masyarakat, bisa menyampaikan aduan ke hotline tersebut," katanya.
Layanan saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal juga tersedia di polda jajaran. (ant/gw)