News . 24/10/2021, 09:51 WIB
MAKASSAR - Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah dipecat dengan tidak hormat karena diduga meniduri anak seorang tahanan. Namun, sang kapolsek tak terima dengan pemecatan tersebut. Kapolsek berinisial IDGN lalu mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya sebagai anggota Polri. "Pelanggar (Kapolsek) mengajukan banding," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, Sabtu (23/10). Dijelaskannya, pihaknya kini menunggu Iptu IDGN mengajukan banding. Apakah hari ini atau esok lusa (Senin). "Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding," ujarnya. Saat ini, lanjut Didik, Iptu IDGN sudah didampingi kuasa hukum. Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum). "Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum," lanjutnya. Diketahui, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kapolsek IDGN berupa pemecatan. IDGN dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka. "Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," katanya. Penanganan kasus etik ini dilakukan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus secara profesional. "Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IDGN," ucapnya.(gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id