"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan Saudara Darno dimaksud," demikian surat laporan itu.
Novel dan Rizka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung menyangkut dugaan pelanggaran etik Lili tersebut dan sudah diterima Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.
Namun, berdasarkan Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terkait putusan etik Lili Pintauli Siregar, menurut Novel dan Rizka, dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara tersebut tidak disinggung.
Putusan itu hanya menyinggung soal pelanggaran etik Lili dalam perkara Tanjungbalai. Padahal, dalam surat pelaporannya, Novel dan Rizka mengaku sudah memberikan keterangan klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa Lili diduga juga terlibat dalam pengurusan perkara Labuhanbatu Utara.
Atas hal itu, Novel dan Rizka memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.
"Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas," demikian surat pelaporan Novel dan Rizka. (riz/fin)