Dalam perkara ini Yoory Corneles bersama-sama dengan pemilik PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Tommy Adrian, serta korporasi PT Adonara Propertindo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 dari pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (riz/fin)
Kasus Korupsi Tanah Munjul, Saksi Jelaskan Perencanaan Pengadaan Lahan Proyek DP 0 Rupiah
fin.co.id - 21/10/2021, 17:07 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiPesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Tak Kunjung Direalisasi, BEM PTNU Jambi Ultimatum PetroChina Soal PI 10 Persen
2 hari lalu
2
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
3 hari lalu
3
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
1 hari lalu
4
Krisis Air di Karangasem: Rakyat Menanti Janji Akses Air Bersih yang Tak Kunjung Terwujud
2 hari lalu
5
Dedi Mulyadi Gaji Rp10 Juta per KK Jika Jadi Gubernur Jakarta, Jubir Pramono: Salah Hitung Kali
1 hari lalu