News . 19/10/2021, 21:37 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari tersangka baru kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Sejumlah saksi terus diperiksa, termasuk matan kepala desa dan sekretaris desa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kali ini pihaknya memeriksa tujuh orang saksi. Salah satunya adalah mantan kepala desa dan sekretaris desa. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri periode 2012-2019.
“Dua mantan pejabat desa tersebut adalah JAN, eks Kepala Desa Muncung dan AA selaku eks Sekdes Muncung. Keduanya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asaabri dengan tersangka TT," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).
Sementara lima saksi lainnya adalah PP selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, J selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, ABS selaku Direktur PT Strategic Management Service, serta MW dan RMAHC selaku Nominee.
"Kelimanya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," katanya.
Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat sendiri dan dialami para saksi.
"Tujuannya untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya.
Diketahui Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru pada Selasa (14/9). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).
Para tersangka tersebut merupakan terpidana atau pun terdakwa dalam kasus pidana lain. Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL, sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa.
Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, TT delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).
Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com