News . 19/10/2021, 21:26 WIB
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Senin (18/10). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan Bupati Kuansing Andi Putra bersama tujuh orang lainnya.
Dalam giat senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp580,9 juta, SGD1.680, dan sebuah ponsel iPhone XR.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk Rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP iPhone XR," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/10).
Ada pun OTT bermula kala KPK menerima informasi bahwa Andi Putra atau yang mewakilinya akan menerima suap terkait permohonan atau perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi.
Pada Senin (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari dan Paino selaku Senior Manager PT Adimulia Agrolestari diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra di kediaman sang bupati di kawasan Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian, keduanya keluar dari kediaman Andi Putra. Tim KPK langsung mengamankan Sudarso dan Paino bersama dua orang supir.
Setelah memastikan adanya penyerahan uang kepada bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut mengamankan Andi Putra. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
"Sehingga tim KPK melakukan pencarian," ucapnya.
Tim KPK pun memperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, Riau. Setelahnya, tim menyambangi yang bersangkutan di kediamannya di sana.
Akan tetapi, Andi Putra ternyata tidak berada di lokasi yang dituju. Atas hal itu, Tim KPK kemudian menghubungi pihak keluarga untuk menyampaikan agar Andi Putra kooperatif mendatangi Polda Riau.
"Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP (Andi Putra), HK (ajudan bupati Hendri Kurniadi), AM (staf bagian umum persuratan bupati Andri Meiriki), dan DI (supir bupati Deli Iswanto) mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," tukas Lili.
Atas OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU perkebunan sawit di Kuansing.
KPK menduga, Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit PT Adimulia Agrolestari di wilayah Kuansing. Uang tersebut diduga diserahkan sebanyak dua tahap dalam kurun September-Oktober 2021. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com